Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. (2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Inspektur Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal dan Inspektur Wilayah; c. Pejabat Administrasi; dan d. Pejabat Fungsional Auditor. (3) Dalam melakukan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal juga dapat melibatkan aparatur sipil negara non pejabat fungsional auditor dan/atau tenaga ahli di bidangnya.
Your Correction