Correct Article 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Inspektur Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal dan Inspektur Wilayah;
c. Pejabat Administrasi; dan
d. Pejabat Fungsional Auditor.
(3) Dalam melakukan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal juga dapat melibatkan aparatur sipil negara non pejabat fungsional auditor dan/atau tenaga ahli di bidangnya.
Your Correction
