Correct Article 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Hasil Pengawasan Intern berupa Komunikasi hasil penugasan disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksanaan Teknis, dan ditembuskan kepada Menteri.
(2) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diinput oleh Tim Pengawas ke dalam aplikasi SIMWAS.
(3) Hasil tindak lanjut oleh pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis harus sudah diterima oleh Inspektorat Jenderal paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Komunikasi hasil penugasan;
(4) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diinput ke dalam aplikasi SIMWAS oleh Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction
