Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan pengaduan meliputi: a. konfirmasi terhadap identitas pelapor; b. klarifikasi terlapor; c. tempat kejadian, waktu kejadian, pihak yang terlibat, kronologis kejadian, kelengkapan dokumen atau bukti pendukung lainnya terkait permasalahan yang dilaporkan; d. penelahaan pengaduan; e. pemeriksaan pengaduan berkadar pengawasan; f. tindak lanjut dan Pemantauan; g. penyampaian Informasi penangananan pengaduan; dan h. laporan dan pengarsipan penanganan pengaduan. (2) Tata cara penanganan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction