Correct Article 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Penanganan pengaduan meliputi:
a. konfirmasi terhadap identitas pelapor;
b. klarifikasi terlapor;
c. tempat kejadian, waktu kejadian, pihak yang terlibat, kronologis kejadian, kelengkapan dokumen atau bukti pendukung lainnya terkait permasalahan yang dilaporkan;
d. penelahaan pengaduan;
e. pemeriksaan pengaduan berkadar pengawasan;
f. tindak lanjut dan Pemantauan;
g. penyampaian Informasi penangananan pengaduan; dan
h. laporan dan pengarsipan penanganan pengaduan.
(2) Tata cara penanganan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
