Correct Article 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan, Inspektorat Jenderal dapat menerima Laporan Pengaduan.
(2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pegawai dan/atau masyarakat.
(3) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan tindakan Pegawai Kementerian yang meliputi:
a. pelanggaran Kode Etik;
b. pelanggaran disiplin pegawai; dan
c. tindak pidana.
(4) Laporan Pengaduan disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung;
(5) Laporan Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada unit yang melaksanakan fungsi layanan pengaduan Kementerian atau unit yang melaksanakan fungsi layanan pengaduan pada setiap Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat Jenderal.
(6) Laporan Pengaduan secara tidak langsung, disampaikan melalui:
a. Website resmi Kementerian;
b. Surat elektronik;
c. PO Box; dan/atau
d. Saluran telepon pengaduan.
Your Correction
