Correct Article 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
Informasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf d berisi saran kepada Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksanaan Teknis terhadap kelemahan atas Sistem Pengendalian Intern yang mempunyai pengaruh signifikan.
Your Correction
