Correct Article 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
Laporan hasil Pengawasan Intern paling sedikit memuat:
a. dasar pelaksanaan tugas;
b. identifikasi hasil pengawasan;
c. tujuan, sasaran, lingkup dan metodelogi ;
d. pernyataan bahwa penugasan dilakukan sesuai standar;
e. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi;
f. kesimpulan, fakta dan rekomendasi;
g. tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab;
h. pernyataan adanya keterbatasan dalam pelaksanaan pengawasan serta pihak-pihak yang menerima laporan; dan
i. pelaporan Informasi rahasia apabila ada.
Your Correction
