Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komunikasi hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan dalam bentuk: a. lembar temuan hasil Pengawasan Intern; b. laporan hasil Pengawasan Intern; c. petunjuk penanganan dan penertiban; dan d. Informasi hasil Pengawasan intern.
Your Correction