Correct Article 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
Komunikasi hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. lembar temuan hasil Pengawasan Intern;
b. laporan hasil Pengawasan Intern;
c. petunjuk penanganan dan penertiban; dan
d. Informasi hasil Pengawasan intern.
Your Correction
