Correct Article 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. identifikasi Informasi yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat untuk mencapai tujuan penugasan;
b. analisis dan Evaluasi Informasi secara memadai;
c. menyusun simpulan dan rekomendasi berdasarkan bukti serta hasil analisis dan Evaluasi Informasi yang memadai;
d. mendokumentasikan Informasi, mengendalikan akses, serta melaksanakan kebijakan kustodian dan retensi penyimpanan; dan
e. melakukan dan mendokumentasikan kegiatan supervisi penugasan untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kompetensi auditor.
Your Correction
