Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Informasi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pengembangan dengan tujuan untuk mengumpulkan Informasi awal penugasan pengawasan. (2) Pengembangan Informasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. telaah; b. penelitian awal; dan/atau c. ekspose.
Your Correction