Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pemaparan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern serta ekstern dan dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau permintaan pimpinan.
Your Correction