Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pengelolaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern serta ekstern yang akan dimanfaatkan oleh Inspektorat Jenderal untuk kepentingan Kementerian.
Your Correction