Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas bidang: a. pengadaan barang dan jasa yang terbatas pada pencegahan penyimpangan tanpa mencampuri kewenangan penyelenggara; dan b. pengawasan yang dilakukan sesuai penugasan dari pimpinan.
Your Correction