Correct Article 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi bidang:
a. pengawasan penyelenggaraan hak asasi manusia;
b. pengawasan pengadaan barang dan jasa;
c. pengawasan penerapan Sistem Pengendalian Intern dan manajemen risiko;
d. pengawasan administrasi umum dan keuangan;
e. investigatif; dan
f. pengawasan lainnya.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan dikoordinasikan dengan unit Kementerian yang bertugas melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia hak asasi manusia aparatur negara, komunitas dan masyarakat.
Your Correction
