Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi bidang: a. pengawasan penyelenggaraan hak asasi manusia; b. pengawasan pengadaan barang dan jasa; c. pengawasan penerapan Sistem Pengendalian Intern dan manajemen risiko; d. pengawasan administrasi umum dan keuangan; e. investigatif; dan f. pengawasan lainnya. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan dikoordinasikan dengan unit Kementerian yang bertugas melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia hak asasi manusia aparatur negara, komunitas dan masyarakat.
Your Correction