Correct Article 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Kegiatan sosialisasi mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan; dan/atau
b. sosialisasi teknik pengawasan.
(2) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan ditujukan kepada Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, dan/atu masyarakat.
Your Correction
