Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan sosialisasi mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan; dan/atau b. sosialisasi teknik pengawasan. (2) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan ditujukan kepada Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, dan/atu masyarakat.
Your Correction