Correct Article 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Pemantauan atas tindak lanjut hasil Pengawasan Intern termasuk penuntasan tindak lanjut;
b. Pemantauan kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan; dan
c. Pemantauan lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
Your Correction
