Correct Article 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis;
b. Evaluasi penerapan manajemen risiko di tingkat Kementerian dan Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis;
c. Evaluasi penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
d. Evaluasi pengendalian gratifikasi;
e. Evaluasi penyelenggaraan sistem pelaporan dugaan pelanggaran;
f. Evaluasi pengarusutamaan gender;
g. Evaluasi pengadaan barang/jasa;
h. Evaluasi tender dini;
i. Evaluasi penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP Kementerian yang dilaksanakan oleh sekretariat jenderal sebagai manajemen Kementerian; dan
j. Evaluasi lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
Your Correction
