Correct Article 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Audit atas pengelolaan keuangan negara; dan
b. Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Audit investigatif;
b. Audit atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
c. Audit atas hal lain di bidang keuangan;
d. Audit atas pengelolaan barang milik negara;
e. Audit pengadaan barang dan jasa; dan
f. Audit lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
Your Correction
