Correct Article 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Kegiatan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Inspektur Jenderal atas nama Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
(2) Kegiatan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi; dan
d. Pemantauan.
Your Correction
