Correct Article 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
Sasaran penyelenggaraan Pengawasan Intern meliputi:
a. meningkatnya ketaatan, kehematan, efesiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
b. meningkatnya efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; dan
c. meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian yang bersih dan bebas dari praktik- praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Your Correction
