Correct Article 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Dalam hal Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah surat dikirim, Penyelenggara Pengaduan mengirimkan surat yang bertujuan mengingatkan penerima Rekomendasi untuk melaksanakan atau melaporkan tindak lanjut terhadap Rekomendasi yang disampaikan.
(2) Dalam hal Teradu dan/atau pihak terkait tidak menindaklanjuti Rekomendasi dan surat peringatan, Direktur Jenderal menyampaikan Rekomendasi kepada Teradu dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi guna penyelesaian lebih lanjut.
(3) Dalam hal Rekomendasi kepada Teradu dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dan/atau Pengadu menyampaikan tanggapan bahwa Rekomendasi diabaikan, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri.
(4) Format surat peringatan untuk melaksanakan Rekomendasi tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
