Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Apabila Musyawarah Perdamaian mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, Penyelenggara pengaduan HAM menuangkan hasil Musyawarah Perdamaian dalam kesepakatan perdamaian.
(2) Format kesepakatan perdamaian tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
