Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Musyawarah Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan menghadirkan pihak Pengadu, Teradu, dan/atau Pihak Terkait; (2) Hasil musyawarah perdamaian dihasilkan dengan kategori: a. Musyawarah Perdamaian mencapai kesepakatan; b. Musyawarah Perdamaian tidak mencapai kesepakatan; dan c. Musyawarah Perdamaian tidak dilaksanakan.
Your Correction