Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil tindak lanjut Pengaduan Permasalahan HAM dinyatakan terdapat permasalahan HAM sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, Penyelenggara Pengaduan menindaklanjuti Pengaduan Permasalahan HAM dengan melakukan Musyawarah Perdamaian.
Your Correction
