Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil tindak lanjut Pengaduan Permasalahan HAM dinyatakan terdapat permasalahan HAM sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, Penyelenggara Pengaduan menindaklanjuti Pengaduan Permasalahan HAM dengan melakukan Musyawarah Perdamaian.
Your Correction