Correct Article 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Unit Pusat dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penanganan permasalahan HAM kepada Unit Wilayah apabila:
a. pokok permasalahan HAM berada di wilayah kerja Kantor Wilayah terkait; atau
b. penanganan permasalahan HAM membutuhkan tindak lanjut segera.
Your Correction
