Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pusat dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penanganan permasalahan HAM kepada Unit Wilayah apabila: a. pokok permasalahan HAM berada di wilayah kerja Kantor Wilayah terkait; atau b. penanganan permasalahan HAM membutuhkan tindak lanjut segera.
Your Correction