Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Wilayah dapat menyerahkan penanganan permasalahan HAM kepada Unit Pusat apabila: a. membutuhkan koordinasi dan penanganan di tingkat pusat; b. jangkauan permasalahan HAM meliputi 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi; c. lokasi permasalahan HAM berada di luar wilayah NKRI; atau d. permasalahan HAM melibatkan Warga Negara Asing dan/atau entitas yang berada di luar wilayah NKRI.
Your Correction