Correct Article 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Unit Wilayah dapat menyerahkan penanganan permasalahan HAM kepada Unit Pusat apabila:
a. membutuhkan koordinasi dan penanganan di tingkat pusat;
b. jangkauan permasalahan HAM meliputi 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi;
c. lokasi permasalahan HAM berada di luar wilayah NKRI;
atau
d. permasalahan HAM melibatkan Warga Negara Asing dan/atau entitas yang berada di luar wilayah NKRI.
Your Correction
