Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian pengaduan permasalahan HAM kepada Unit Pusat dan Unit Wilayah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Monitoring dan evaluasi untuk Unit Wilayah dilakukan oleh Unit Pusat dalam jangka waktu tiap 6 (enam) bulan (3) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara untuk melakukan peninjauan ulang standar pelayanan pengaduan permasalahan HAM.
Your Correction