Correct Article 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM.
(2) Pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Unit Pusat; dan
b. Unit Wilayah;
Your Correction
