Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM. (2) Pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit Pusat; dan b. Unit Wilayah;
Your Correction