Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM meliputi: a. Penerimaan Pengaduan Permasalahan HAM; b. monitoring dan evaluasi. (2) Pelayanan Pengaduan permasalahan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. permasalahan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; b. permasalahan sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan; dan c. pelanggaran HAM yang berat.
Your Correction