Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM meliputi:
a. Penerimaan Pengaduan Permasalahan HAM;
b. monitoring dan evaluasi.
(2) Pelayanan Pengaduan permasalahan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. permasalahan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
b. permasalahan sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
c. pelanggaran HAM yang berat.
Your Correction
