Correct Article 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Permasalahan HAM adalah permasalahan yang terjadi akibat perbuatan seseorang, kelompok orang, korporasi, aparat negara, dan/atau instansi/lembaga pemerintah baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum meliputi, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pengaduan Permasalahan HAM adalah penyampaian aduan tentang adanya permasalahan HAM yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, aparat negara, korporasi, atau instansi/lembaga pemerintah.
4. Musyawarah Perdamaian adalah suatu proses penanganan sengketa atau konflik melalui perundingan bersama antara pihak-pihak yang bersengketa melalui jalur non litigasi, yang difasilitasi oleh penyelenggara penanganan Pengaduan Permasalahan HAM dengan tujuan mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
5. Rekomendasi adalah kesimpulan dan saran atas upaya penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan permasalahan HAM yang disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sebagai solusi atas penyelesaian permasalahan HAM.
6. Pengadu adalah seseorang, kelompok orang, instansi/Lembaga, atau pihak yang diberi kuasa, yang menyampaikan permasalahan HAM.
7. Teradu adalah seseorang, kelompok orang, korporasi, aparat negara, dan/atau instasi/lembaga pemerintah yang diadukan dalam permasalahan HAM.
8. Aplikasi Pengaduan HAM adalah media online yang dapat diakses masyarakat dalam melakukan pengaduan HAM.
9. Pelanggaran HAM yang berat adalah tindakan pelanggaran HAM yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
10. Penyelenggara Pengaduan adalah Direktorat Pelayanan HAM pada Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan HAM dan Kantor Wilayah Kementerian HAM;
11. Unit Pusat adalah Direktorat Pelayanan HAM pada Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia
12. Unit Wilayah adalah Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
15. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
