Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia ditetapkan berdasarkan jumlah nilai akhir dari Kriteria Teknis, Kriteria Penunjang, dan Kriteria Umum. pada Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia.
Your Correction