Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Penetapan pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia ditetapkan berdasarkan jumlah nilai akhir dari Kriteria Teknis, Kriteria Penunjang, dan Kriteria Umum.
pada Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia.
Your Correction
