Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Pengubahan Kantor Wilayah dilaksanakan dengan mekanisme:
a. Sekretaris Jenderal mengajukan usulan kepada Menteri serta dilengkapi dengan naskah urgensi pengubahan Kantor Wilayah;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian melalui unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi organisasi bersama Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan serta Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan membentuk tim pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasil rekomendasi kepada Menteri;
c. Menteri menyampaikan usulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. Dalam hal diperlukan, Menteri melakukan
pembahasan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
e. Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah yang mengalami perubahan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Pedoman penyusunan naskah urgensi pengubahan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
