Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah baru diusulkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan:
a. naskah urgensi;
b. peraturan perundang-undangan terkait pembentukan provinsi baru;
c. pernyataan dukungan dari pemerintah daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tertulis;
dan
d. dokumen yang menerangkan ketersediaan lahan dan/atau gedung operasional Kantor Wilayah serta dukungan sumber daya yang diperlukan.
Your Correction
