Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Pembentukan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan tata cara penilaian dan penghitungan pembentukan.
(2) Pembentukan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. perkembangan akan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Hak Asasi Manusia di wilayah;
b. tuntutan pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan kebijakan Pemerintah;
c. penyesuaian berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja;
d. keberhasilan, pencapaian tujuan (outcome), dan strategi Kementerian Hak Asasi Manusia yang tergambar dalam rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja;
e. kontribusi dan manfaat kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; dan/atau
f. ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dalam skala provinsi.
(3) Pembentukan Kantor Wilayah dimulai dari besaran organisasi yang paling efisien.
Your Correction
