Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Penataan Kantor Wilayah meliputi:
a. pembentukan Kantor Wilayah; dan
b. pengubahan Kantor Wilayah.
Your Correction
