SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
d. Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi dan risiko, penyusunan evaluasi dan pengendali laporan kementerian, kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta fasilitasi pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran Kementerian;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan Kementerian;
d. penyusunan program dan nota keuangan/rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, perubahan/revisi rencana kerja dan anggaran kementerian;
e. pemberian bimbingan teknis perencanaan Kementerian;
f. pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
g. penyusunan dan evaluasi serta pengendali laporan Kementerian;
h. pemantauan, penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian, penyiapan pengendalian dan saran tindak lanjut, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja rencana kerja Kementerian;
i. pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Kerja Sama;
c. Bagian Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana dan anggaran, rencana jangka menengah, nota keuangan/rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, perubahan/revisi rencana strategis/rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. koordinasi penyusunan rencana strategis dan anggaran;
c. penghimpunan dan penelaahan data rencana strategis, penelaahan data rencana anggaran Kementerian;
d. penyusunan dan pengolahan rencana kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja dan anggaran kementerian;
e. penyusunan dan pengolahan perubahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga di lingkungan Kementerian;
f. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian; dan
g. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran Kementerian.
Susunan Organisasi Bagian Program dan Anggaran terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, pembinaan, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, pembinaan, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multi lateral, dan organisasi internasional di lingkungan Kementerian;
b. pengelolaan layanan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multi lateral, dan organisasi internasional di lingkungan Kementerian;
c. penyusunan dan pengolahan data kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multi lateral, dan organisasi internasional di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multi lateral, dan organisasi internasional di lingkungan Kementerian; dan
e. penyusunan evaluasi, monitoring dan pelaporan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multi lateral, dan organisasi internasional di lingkungan Kementerian.
Bagian Kerja Sama terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Bagian Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas pembinaan, pemantauan, penghimpunan, penelahaan, pengevaluasian, pengendalian dan saran tindak lanjut, penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja rencana kerja, sistem akuntabilitas, sistem manajemen kinerja organisasi, sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan analisis kinerja organisasi, dan manajemen risiko Kementerian;
b. penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian, dan penyusunan laporan kinerja;
c. penyiapan pembinaan pelaksanaan rencana dan program Kementerian;
d. penyiapan pembinaan capaian kinerja rencana kerja Kementerian;
e. penyusunan laporan kinerja dan risiko Kementerian;
f. penyiapan pembinaan sistem akuntabilitas dan sistem manajemen kinerja organisasi Kementerian;
g. koordinasi penyiapan pembinaan penyusunan sistem pengendalian intern dan risiko Kementerian;
h. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penghimpunan, penelahaan, pengevaluasian, dan pengendalian survey kinerja;
i. pembinaan, koordinasi, dan penyusunan peta jalan reformasi birokrasi Kementerian;
j. koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian;
dan
k. penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian.
Bagian Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas fasilitasi dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyiapan pembinaan sumber daya manusia, koordinasi penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penyiapan naskah rancangan peraturan, serta advokasi hukum di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana;
b. pengelolaan sumber daya manusia, koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pengadaan aparatur sipil negara, penyusunan rencana dan fasilitasi pengembangan kompetensi, penyusunan pola karier, dan pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
c. penyusunan kebijakan penyelenggaraan pengendalian dan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, kode etik, serta kode perilaku aparatur sipil
negara, dan penyelenggaraan pemberian penghargaan aparatur sipil negara;
d. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi hukum di lingkungan Kementerian.
e. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, evaluasi kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
f. penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan kinerja di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan, formasi, penyiapan penyusunan kebijakan, pembinaan, pengelolaan data arsip aparatur sipil negara, serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja, serta pengelolaan penempatan dan kepangkatan, pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil Negara, fasilitasi dan penyelenggaraan pengembangan karir, peningkatan kompetensi, pengembangan serta penilaian jabatan manajerial dan non manajerial aparatur sipil negara, dan fasilitasi penyiapan data dukung Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana kebutuhan, penyusunan formasi aparatur sipil negara, serta pelaksanaan seleksi, dan orientasi calon aparatur sipil negara ;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan manajemen karir, manajemen kinerja, disiplin, kode etik dan penghargaan, jaminan sosial dan perlindungan Hak Asasi Manusia pegawai serta kebijakan jabatan fungsional;
c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan manajemen kinerja, pola karir, penyelesaian administrasi kasus pegawai, penegakan hak asasi manusia, disiplin dan kode etik aparatur sipil negara;
d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
e. koordinasi dan fasilitasi penetapan penggajian, tunjangan dan kenaikan gaji berkala aparatur sipil negara, administrasi layanan jaminan sosial, jaminan hari tua, asuransi kesehatan kartu isteri/suami, bantuan dana tabungan perumahan, laporan kelahiran dan kematian serta pembekalan purna bakti, pemberian penghargaan, pengakuan, dan tanda jasa bagi aparatur sipil negara dan unit kerja yang berprestasi;
f. pelayanan pensiun, dan pelaksanaan pembayaran biaya pensiun, pemulangan pensiun, penyusunan analisis kebutuhan dan rencana pengembangan karir, manajemen talenta, rencana pengembangan kompetensi, evaluasi pengembangan karir dan kompetensi aparatur sipil negara, penentuan peserta pendidikan dan/atau pelatihan;
g. penyusunan standar kompetensi jabatan, pembentukan/perubahan jabatan fungsional, koordinasi dan fasilitasi pembinaan, pengembangan, dan penilaian jabatan fungsional;
h. koordinasi dan fasilitasi penyiapan penetapan mutasi, promosi dan pemberhentian jabatan manajerial dan nonmanajerial, serta seleksi terbuka; dan
i. koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan kinerja.
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.