Correct Article 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pendanaan dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
