Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pendanaan dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah masing-masing. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction