Correct Article 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
(2) Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang pelatihan; dan
c. ruang kreativitas.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
(4) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis Pemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi.
(6) Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
(7) Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(8) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan.
(9) Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.
(10) Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
