Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong tersedianya Infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
