Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Current Text
Dalam melaksanakan pelatihan dan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan:
a. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
b. lembaga sertifikasi profesi Ekonomi Kreatif;
c. Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
d. Badan Standardisasi Nasional; dan/atau
e. kementerian/lembaga lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan sumber daya manusia.
Your Correction
