Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pelatihan dan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan: a. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; b. lembaga sertifikasi profesi Ekonomi Kreatif; c. Badan Nasional Sertifikasi Profesi; d. Badan Standardisasi Nasional; dan/atau e. kementerian/lembaga lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan sumber daya manusia.
Your Correction