Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Current Text
Pemerintah Daerah dalam mengembangkan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f.
Your Correction
