Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam mengembangkan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f.
Your Correction