Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mengembangkan ekosistem Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah mengembangkan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif yang terdiri atas: a. Pelaku Ekonomi Kreatif; b. Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif; c. pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif; d. Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif; e. lembaga pendidikan; dan f. masyarakat yang memiliki aktivitas terkait Ekonomi Kreatif. (2) Pemerintah Daerah mendorong sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk berinteraksi dan bekerja sama secara berkesinambungan dalam mendukung keberlanjutan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif.
Your Correction