Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan dengan mengacu pada pengembangan rantai nilai Ekonomi Kreatif. (2) Pengembangan rantai nilai Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kreasi; b. produksi; c. distribusi; d. konsumsi; dan e. konservasi.
Your Correction