Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
(3) Pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif.
Your Correction
