Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun statistik Ekonomi Kreatif daerah paling sedikit meliputi:
a. investasi; dan
b. Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Dalam menyusun statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah dalam mengelola data dan/atau dokumen statistik dapat menggunakan sistem informasi berbagi pakai yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Your Correction
