Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Current Text
Perencanaan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif disusun berdasarkan:
a. data potensi sumber daya Ekonomi Kreatif yang ada di daerah dengan memperhatikan rantai nilai Ekonomi Kreatif;
b. perkembangan seni budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi;
c. kebutuhan Infrastruktur Ekonomi Kreatif;
d. nilai tambah, serta kesesuaian dengan identitas dan kearifan lokal; dan
e. sinergi dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
