Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Current Text
(1) Dalam menyusun rencana penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah juga menyusun peta jalan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif yang merupakan penjabaran dari rencana induk Ekonomi Kreatif.
(2) Penyusunan peta jalan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi bersama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
(3) Dalam menyusun peta jalan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Daerah dapat melibatkan:
a. asosiasi;
b. kementerian/lembaga;
c. swasta;
d. akademisi;
e. lembaga keuangan; dan
f. komunitas.
(4) Peta jalan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif berupa kebijakan daerah ditetapkan oleh kepala daerah.
Your Correction
