Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ekonomi Kreatif terdiri atas subsektor: a. aplikasi; b. gim; c. arsitektur; d. desain interior; e. desain komunikasi visual; f. desain produk; g. fesyen; h. film, animasi, dan video; i. fotografi; j. kriya; k. kuliner; l. musik; m. penerbitan; n. periklanan; o. seni pertunjukan; p. seni rupa; dan q. televisi dan radio. (2) Selain subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan subsektor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction