Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Current Text
Peraturan Menteri ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah yang bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif dan Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman usaha dan kualitas industri kreatif;
c. mendorong peningkatan pelindungan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan;
d. mendorong terbentuknya kelembagaan Ekonomi Kreatif daerah untuk melayani kepentingan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
e. mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Kreatif sebagai kabupaten/kota termasuk desa yang mampu melayani kepentingan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara efektif aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan;
dan
f. mendorong pelestarian budaya, peningkatan lapangan kerja, dan penurunan kemiskinan daerah.
Your Correction
