Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan upaya administratif kepada Menteri, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
