Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diberikan teguran tertulis kesatu. (2) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja tidak mematuhi teguran tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja tidak mematuhi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga. (4) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja tidak mematuhi teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha. (5) Apabila Pelaku Usaha skala menengah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha skala menengah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. (6) Apabila Pelaku Usaha skala besar dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha skala besar dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (8) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (9) Apabila Pelaku Usaha skala besar dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja belum membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha skala besar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. (10) Pengenaan sanksi pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. `
Your Correction